Ada banyak hal yang harus dipersiapkan agar
semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala.
Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan
untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian
Perusahaan oleh Notaris. Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT.
Sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun disini akan kami uraikan
secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat
memenuhi berbagai persyaratanya :
1. Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan
membuat nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus
dipertimbangkan agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang
sekaligus mampu membawa dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas
yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk
maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu
melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat
nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang
merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini
bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama
tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi
sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus
melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta
Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus
mengganti nama.