Sabtu, 12 November 2016

Cara dan Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan agar semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala. Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT. Sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun disini akan kami uraikan secara sederhana beberapa hal  yang dapat dilakukan untuk  dapat memenuhi berbagai persyaratanya :
1. Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus dipertimbangkan agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.