Sabtu, 12 November 2016

Cara dan Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan agar semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala. Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT. Sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun disini akan kami uraikan secara sederhana beberapa hal  yang dapat dilakukan untuk  dapat memenuhi berbagai persyaratanya :
1. Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan membuat nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus dipertimbangkan agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.
2. Menentukan para pendiri PT
Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk dapat pendirian PT dibuthkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri Perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
3. Menyiapkan tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
Tempat kedudukan dengan alamat yang lengkap dan jelas menjadi sesuatu yang vital untuk dipersiapkan, keberadaan tempat kedudukan perusahaan ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas, yang sekaligus dijadikan sebagai alamat kantor pusat perusahaan. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar/akta pendirian.
Alamat perusahaan akan lebih baik apabila berada di lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun Ruko/Rukan. Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha dan juga bukti PPN sewa temapat usaha.
Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. Mempertegas maksud dan tujuan didirikannya perusahaan
Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh perusahaan Perseroan Terbatas. Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang usaha yang akan dijalankan. Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan.
Mengutip dari hukumonline.com, Secara garis besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.
Beberapa contoh bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas misalnya bidang usaha perdagangan, jasa konstruksi, Percetakan, jasa forwarding, Industri, jasa periklanan, dan lain-lain.
5. Mempersiapkan modal perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian Perseroan Terbatas Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut. Besaran jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Membuat susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
7. Membuat akta notaris
Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang telah disebutkan diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain. Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :
  • Nama perusahaan
  • Nama para pendiri perusahaan
  • Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
  • Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  • Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  • Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan


8. Membuat surat kelengkapan lainnya.
Agar dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya adalah :
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Home
Sering dari kita mendengar kata NPWP pada kehidupan sehari – hari, mungkin banyak dari kita yang tau juga arti atau definisi dari NPWP terssebut. Namun mungkin tidak banyak yang tau bagaimana cara membuat suatu NPWP baik untuk pribadi atau perorangan maupun untuk suatu perusahaan. Berikut akan saya jelaskan sedikit tentang NPWP dan cara pembuatannya.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai Identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 
Cara membuat NPWP Perusahaan :

1.    Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.

2.    Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3.    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.

4.    Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.

5.    Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.

  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
    1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
    2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
    3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
    4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
    5. Surat Keterangan Domisili Usaha
    6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
    7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
    8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

  • TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
    1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
    2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
    3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
    4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
    5. Surat Keterangan Domisili Usaha
    6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
    7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
    8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

  • PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
  • Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.


Daftar pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar