Ada banyak hal yang harus dipersiapkan agar
semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala.
Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan
untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian
Perusahaan oleh Notaris. Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT.
Sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun disini akan kami uraikan
secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat
memenuhi berbagai persyaratanya :
1. Menentukan Nama Perusahaan
Membuat nama perusahaan sama pentingnya dengan
membuat nama untuk buah hati yang baru lahir, berbagai hal harus
dipertimbangkan agar kelak nama tersebuat mudah diingat oleh banyak orang
sekaligus mampu membawa dampak positif bafi orang-orang disekitarnya.
Nama perusahaan merupakan sebuah identitas
yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk
maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu
melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat
nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang
merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini
bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama
tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi
sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus
melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta
Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus
mengganti nama.
2. Menentukan para pendiri PT
Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk
dapat pendirian PT dibuthkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai
Pendiri Perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya
hanya boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA).
Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri
diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai
Pemegang Saham dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai
Direktur atau Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu
orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris
Utama.
3. Menyiapkan tempat/kedudukan
perusahaan, serta alamat lengkap
Tempat kedudukan dengan alamat yang lengkap
dan jelas menjadi sesuatu yang vital untuk dipersiapkan, keberadaan tempat
kedudukan perusahaan ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian
Perseroan Terbatas, yang sekaligus dijadikan sebagai alamat kantor
pusat perusahaan. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah
kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam
anggaran dasar/akta pendirian.
Alamat perusahaan akan lebih baik apabila berada
di lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun
Ruko/Rukan. Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya
akan diminta bukti IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat
usaha dan juga bukti PPN sewa temapat usaha.
Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna
kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain
sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses
pendaftaran dan perizinan lainnya.
4. Mempertegas maksud dan
tujuan didirikannya perusahaan
Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan
oleh perusahaan Perseroan Terbatas. Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut
para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai
bidang usaha yang akan dijalankan. Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang
dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan.
Mengutip dari hukumonline.com,
Secara garis besar Bidang Usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas
dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang
Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus
mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga
harus dimohonkan ke instansi khusus. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan
Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu
Perseroan Terbatas.
Beberapa contoh bidang usaha serta
lingkup/jenis kegiatan usaha yang bisa dikerjakan Perseroan Terbatas
misalnya bidang usaha perdagangan, jasa
konstruksi, Percetakan, jasa forwarding, Industri, jasa
periklanan, dan lain-lain.
5. Mempersiapkan modal
perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang
akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya
modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling
sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian
Perseroan Terbatas Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal
mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang
PT Nomor 40 tahun 2007.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah
minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan
Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut.
Besaran jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi
kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Membuat susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus
menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus
lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri
perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
7. Membuat akta notaris
Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT
yang telah disebutkan diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri
dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan
kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain.
Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya
adalah :
- Nama
perusahaan
- Nama para
pendiri perusahaan
- Tempat/kedudukan
perusahaan, serta alamat lengkap
- Maksud dan
tujuan perusahaan (bidang usaha)
- Modal
perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
- Susunan
pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan
8. Membuat surat kelengkapan lainnya.
Agar dalam mendirikan PT dapat segera
dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan
kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya
adalah :
- NPWP-Nomor pokok wajib pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada
KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self
assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau
kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat
penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan
hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum
dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan
(Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Home
Sering dari kita mendengar kata NPWP pada kehidupan sehari –
hari, mungkin banyak dari kita yang tau juga arti atau definisi dari NPWP
terssebut. Namun mungkin tidak banyak yang tau bagaimana cara membuat suatu
NPWP baik untuk pribadi atau perorangan maupun untuk suatu perusahaan. Berikut
akan saya jelaskan sedikit tentang NPWP dan cara pembuatannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
1.
Fotokopi salah satu
KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP
Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2.
Fotokopi salah satu
NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus,
disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3.
Fotokopi Akta
Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan
cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang
disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal
tersebut.
4.
Surat Keterangan
Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita
dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga
berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau
direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan
domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta
pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5.
Formulir Pengajuan
NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita
tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak
tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di
kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa?
Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan
NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat
1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang
dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.
- SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas
perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya
jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
- Mengisi
Formulir pengajuan SIUP dengan materai
- Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
- Fotocopy
NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat
Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang
diberi kuasa
- TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk
mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah
perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP
atau izin usaha yang lain.
- Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
- Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat
Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang
diberi kuasa
- PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)
diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP
dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk
atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
- Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah
sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik
Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki
TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM
RI.
Daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar